Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Terbukti Langgar Etik ASN, Apa Hukumannya?
- Twitter @Farrel1510
VIVA Nasional – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah selesai melakukan sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Hasil sidang etik tersebut menyatakan Andi Pangerang melanggar etik ASN.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah mengecek informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat itu.
Handoko menyebut, berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut benar disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya. Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN langsung mengambil tindakan melakukan sidang etik ASN.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Handoko dalam keterangannya, Rabu, 26 April 2023.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa sidang etik tersebut telah rampung dilaksanakan hari ini.
"Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," kata Ratih.
Hasil sidang menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selanjutnya APH akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar dia.
Ratih menjelaskan, pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan perilaku ASN telah dimintai klarifikasi dan pembinaan oleh Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN. Dia menyebut, majelis itu terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH. Selama sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," kata Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tuturnya.