Hinca Pandjaitan Beri Kabar Terbaru Kasus Penipuan Jam Richard Mille

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kasus Richard Mille yang diadukan Tony Sutrisno kepadanya di DPR saat rapat kerja pada 13 April 2023 lalu. 

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Adapun kasus yang dimaksud adalah persoalan penipuan dan pemerasan yang menimpa Tony Sutrisno. Pada Juni 2021 pihak Tony mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp 77 miliar Rupiah akibat penipuan atau penggelapan jam tangan Richard Mille yang ia beli.

"Kemarin raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan. Akan di follow up," ujar Hinca kepada wartawan, Rabu 26 April 2023.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Atas penipuan yang menimpa Tony, Hinca merasa kasus tersebut harus segera diselesaikan karena menurunkan wibawa kepolisian

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Hinca mengatakan bahwa belakangan ini polisi tengah disorot oleh publik lantaran ada masalah terkait integritas personelnya.

"Pertama ada problem besar dalam internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personel polrinya," kata Hinca.

Oleh sebab itu, Hinca menyampaikan kasus penipuan Richard Mille itu kepada Kapolri saat break Rapat Kerja (Raker) DPR-Polri. "Nanti akan difollow up," katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

"Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.

Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.

“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.

Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya