Kerap Naik Moge, AKBP Achiruddin Ngaku Cuma Punya Rumah Senilai Rp 46 Juta
- FB
VIVA Nasional – Nama AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi perbincangan masyarakat, buntut kasus anaknya Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Tak luput, harta mantan Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu pun disoroti, sebab kerap tampil hidup mewah dengan menunggani Harley Davidson hingga Rubicon.
Penelusuran VIVA, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan 2 kendaraan mewah tersebut.
Dikutip Rabu, 26 April 2023, dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumut.
Dirincikam, bahwa ia memiliki satu unit rumah di Medan Sumatera Utara seluas 566 m2 dengan nilai Rp46.330.000.
Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai ditaksir Rp370 juta. Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.
Kendati begitu dalam laporan kekayaan ini, tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya. Begitu juga dengan Rubicon.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengungkapkan AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di depan dirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, AKBP Achiruddin resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.