Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengungkapkan AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di depan dirinya.

Peristiwa itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.

Polda Sumut saat menggelar jumpa pers penganiayaan mahasiswa

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

Dudung mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, AKBP Achiruddin resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

"AKBP. Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Disinggung soal AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Kombes Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Pengamanan Nataru, Propam Periksa Senpi Anggota Polda Jatim untuk Cegah Penyalahgunaan

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.

Dokter Koas yang Pernah Viral Ribut Soal Parkir Kembali Bikin Ulah, Kini Aniaya Karyawan Gerai Makanan

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023. 

"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan dan (terlapor dan korban) saling melapor," sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detil laporan disampaikan oleh AH.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang mana seorang anggota polisi.

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya