Viral Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Polisi dan Anaknya Ditahan di Polda Sumut

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan oleh Anak Komisaris Polisi
Sumber :
  • Twitter @mazzini_gsp

VIVA Nasional - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menahan AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Penahanan terhadap AH setelah diamankan petugas kepolisian, Selasa malam, 25 April 2023.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Sedangkan, ayah pelaku merupakan perwira menengah (Pamen) polisi berpangkat dan berinsial AKBP CH ikut juga dilakukan penahanan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.

"Orang tua terlapor (AKBP. CH) akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga," ucap Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Polda Sumut saat menggelar jumpa pers penganiayaan mahasiswa

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut, viral di media sosial.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus ini, dilaporkan oleh Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023. 

Namun, pihak keluarga komplain dan pelaku serta keluarganya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban. Sehingga saling lapor dan kasus ini, ditarik ke Polda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan kasus penganiayaan

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban merupakan mahasiswa yang tinggal di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. 

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya