Bakal Ada Buku Panduan Do and Don't untuk Bule di Bali
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Nasional – Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyiapkan buku panduan terkait apa saja yang tidak dan boleh dilakukan oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Hal itu didasari pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Apalagi, para bule tersebut mengaku tidak mengetahui aturan yang ada di Bali. Sehingga banyak melakukan perbuatan yang seharusnya pantang dilakukan di Pulau Dewata.
Sebelumnya, kondisi itu tak pernah terjadi. Namun eforia wisatawan asing yang berlibur di Bali pasca-pandemi COVID-19 seolah memicu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Di samping, sikap wisatawan juga banyak meniru perilaku warga lokal yang tak tertib aturan.
"Semacam buku panduan. Selain itu juga ada flyer, video juga. Itu nanti kita tempatkan di tempat-tempat strategis, flyer di bandara, tour operator, penerbangan, dan dibantu Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) nanti,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Selasa, 25 April 2023.
Menurut Tjok Bagus Pemayun, imbauan itu tidak mengandung unsur denda tapi ke arah edukasi."Ini soal do and don't terkait seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sepakat dengan aturan-aturan tertentu untuk wisatawan baik asing maupun domestik. Menurutnya, aturan itu untuk menjaga taksu budaya Bali.
Gus Adhi mengatakan, tidak sepenuhnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu sepenuhnya menjadi kesalahan wisatawan asing yang banyak penilaian berperilaku buruk.
"Tidak bisa kita hanya menyalahkan kepada wisatawannya saja. Mereka juga banyak meniru perilaku warga kita yang tidak tertib, seperti contohnya enggak mau pakai helm," kata Gus Adhi.
Anggota DPR RI dari fraksi Golongan Karya itu menekankan, pemerintah perlu membuat terobosan yang mewajibkan wisatawan asing melegalisasi surat pernyataan yang diberikan pemerintah RI.
"Misalnya, ketika mendarat di Bali mereka diberikan semacam surat pernyataan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk sanksinya jika melanggar. Dengan begitu, mereka akan berpikir untuk melanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali juga memasang imbauan dalam bentuk Baliho di sejumlah ruas jalan dan destinasi wisata. Baliho yang menggunakan 2 bahasa, yakni, bahasa Rusia dan Inggris.