Pemuda Muhammadiyah Harap Andi Pangerang Dipecat dari BRIN

Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat Andi Pangerang (AP) Hasanudin yang diduga mengancam warga Muhammadiyah

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Sedek menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sepantasnya melakukan ancaman seperti yang dilakukan Andi kepada warga Muhammadiyah. Hal itu dapat itu mencederai wibawa pegawai negeri sipil.

"Tak Pantas itu, untuk dipertahankan. Pecat itu jalan paling toleran, gitu. Pecatkan tidak lantas hidup diakhiri kan, gitu. Tapi beliau diberhentikan dari pegawai negeri masyarakat lain diberikan pelajaran kepada seluruh pegawai negeri tidak boleh begitu lagi," kata Sedek kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Untuk itu, kata Sedek, sidang etik yang diselenggarakan oleh BRIN terhadap AP Hasanudin dapat berjalan sesuai dengan fakta. Jika dinyatakan bersalah, maka memang sudah sepatutnya dipecat. 

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Itu udah ada aturan main, kalau sidang etik itu kan di BRIN ada majelis etik. Makanya sebelum dipidana, harapannya majelis etiknya merekomendasikan," katanya. 

Adapun, Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan AP Hasanudin ke Bareskrim Polri terkait komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN

Photo :
  • Twitter @Farrel1510

Nasrullah mengatakan laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Sementara, alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya