Alasan Pemuda Muhammadiyah Polisikan Peneliti BRIN AP Hasanudin ke Bareskrim
- Twitter @Farrel1510
VIVA Nasional – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.
Nasrullah mengatakan laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Adapun alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.
"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta yakin dalam laporan tersebut tim penyidik juga akan mendalami Thomas Djamaluddin.
"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya.
Sadek menilai awal dari komentar AP Hasanudin itu terdapat pada status Thomas Djamaluddin. Sehingga, AP Hasanudin merespons status Thomas. Nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.
"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," tuturnya.
Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, viral di media sosial peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang diduga mengancam warga Muhammadiyah. Dia menanggapi pernyataan peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin soal penetapan Lebaran Idul Fitri 2023. Pernyataan Andi itu disampaikan di akun Facebook dengan umpatan kasar seperti 'saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah' hingga 'sini saya bunuh kalian satu-satu'.
Andi juga menuding Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.
Adapun pernyataan tersebut dibagikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod. Dia membagikannya dalam akun Twitter resminya @mamunmurod_.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook, Senin 24 April 2023.