Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan

Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar diarak ke laut dan ditelanjangi
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

VIVA Nasional – Kepolisian Resort Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali amankan satu tersangka kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di kafe Natasya Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi pada 8 April 2023 lalu. Tersangka ketiga ini sama dengan tersangka kedua yang menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya ke Mapolres Pessel.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Tersangka ketiga berinisial JP ini diantar langung ke bagian Sat Reskrim Unit PPA, pada Minggu malam 23 April 2023 pukul 19.30 WIB.

“Iya benar, tersangka ketiga sudah kami amankan malam tadi pukul setengah delapan yang langsung didampingi pihak keluarganya,” ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono. 

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Novianto mengatakan, tersangka JP yang diamankan berusia 47 tahun, pelaku merupakan karyawan swasta dan beralamat di Pasar Gompong, Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.

6 Drama Korea yang Mengisahkan tentang Makna Keluarga

“Selanjutnya, terhadap tersangka ketiga ini maupun terhadap dua tersangka yang telah diamankan, kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk menemukan tersangka baru dan mengetahui peran dari masing-masing tersangka,” papar Novianto lagi.

Dari hasil gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu 15 April 2023 lalu, hingga hari ini Polres Pesisir Selatan telah mengamankan tiga orang. Satu pelaku ditangkap di rumahnya, sedangkan dua lagi dengan kesadaran menyerahkan diri kepada petugas atas bantuan pihak keluarga mereka sendiri.

“Kami sangat menghargai kerjasama pihak keluarga yang dengan kesadaran mau bekerja sama dengan pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan demi kenyamanan semua pihak,” rujar Novianto.

Dari pemberitaan sebelumnya, tersangka pertama berinisial AK (38) yang berprofesi sebagai nelayan, dijemput petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, Kamis lalu. Petugas bergerak dari pukul 03.30 WIB dini hari dan pada pukul 05.28 WIB, AK berhasil diamankan dirumahnya di Kampung Lakuak, Dusun Pasar Gompong Kecamatan Lengayang.

Pada hari yang sama, pada pukul 16.30 WIB satu tersangka lagi menyerahkan diri di antar keluarganya sendiri. Tersangka kedua tersebut berinisial ER (47) yang juga sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasus ini berawal pada Minggu, 8 April 2023 yang lalu. Dimana sebuah kafe bernama Natasya di Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, digerebek warga, lantaran dinilai melanggar peraturan untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar diarak ke laut dan ditelanjangi

Photo :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Beberapa warga yang sudah kalap, mengamankan dua wanita diduga pekerja kafe sebagai pemandu lagu dan diarak massa ke bibir pantai. Di lokasi tersebut beberapa oknum warga melakukan tindakan persekusi dan pelecehan seksual dengan menelanjangi dua wanita tersebut.

Aksi oknum warga ini pun viral di media sosial pada Minggu (9/4/2023) yang membuat pihak keluarga korban yakni dua wanita pekerja kafe tersebut tidak terima. Sehingga kasus persekusi dan kekerasan seksual inipun berlanjut ke jalur hukum yang hingga hari ini polisi memeriksa 13 orang saksi, dan tiga diantaranya naik status menjadi tersangka dan telah diamankan.

Laporan: tvOne/Wahyudi Agus

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024