24 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 2023, 120 Wargabinaan Langsung Bebas
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA Nasional – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memutuskan sebanyak 24.826 narapidana di Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2033 M. Sebanyak 120  wargabinaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1444 Hijriah.Â
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra. Menurutnya dari jumlah 24.826 narapidana yang mendapatkan remisi, 15.184 orang di antaranya merupakan narapidana kasus kriminal umum.
"Kemudian, 3 narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 dan 9.639 orang narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012," kata Bambang saat dikonfirmasi VIVA, Minggu, 23 April 2023.
Bambang mengungkapkan puluhan ribu napi yang menerima remisi Lebaran 2023, mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari. "Serta sebanyak 120 orang mendapat RK II atau remisi khusus seluruhnya," tutur Bambang.Â
Bambang juga merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 3 orang. Terdiri dari narapidana teroris, narapidana narkotika dan narapidana kasus korupsi.Â
Kemudian jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 9.639 orang, terdiri dari 9.571 narapidana narkotika. "Kemudian, 1 orang narapidana trafficking dan 67 orang narapidana korupsi," sebut Bambang.
Untuk saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang. Dengan rincian narapidana Pria 24.282 Orang dan narapidana wanita 1.046 Orang.
"Kemudian, tahanan Pria 6.361 orang dan tahanan wanita 259 Orang. Dengan total keseluruhan berjumlah 31.948 orang," ucap Bambang.