Tiga Narapidana Korupsi dapat Remisi Lebaran 2023

Para narapidana Lapas Kelas II Bogor, Paledang, diizinkan bertemu anggota keluar
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Tiga narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Dari 270 warga binaan yang diberikan remisi lebaran 2023, tiga orang di antaranya merupakan narapidana korupsi," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal dikutip dari Antara pada Sabtu, 22 April 2023.

Penyerahan surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang didampingi oleh pejabat struktural Lapas tersebut.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik," katanya.

Ia menjelaskan warga binaan terlebih dahulu mengikuti program pembinaan dengan predikat baik untuk mendapatkan berkelakuan baik tersebut, melalui mekanisme sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara gratis.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Para narapidana di Lapas Kelas II Bogor, Jawa Barat, mengikuti kegiatan Tahrib Ramadan 1444 Hijriah, Senin, 20 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Ia menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun 2023 yaitu warga binaan yang tersangkut pidana umum sebanyak 153 orang, tindak pidana khusus (narkotika) sebanyak 114 orang dan tiga orang warga binaan tindak pidana korupsi.

"Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan," katanya.

Ia juga mengingatkan warga binaan di Lapas tersebut agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan agar ke depan kembali mendapatkan remisi lebih besar lagi. "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin," kata Purniawal.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.100 warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam diberikan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 pada Sabtu, 22 April 2023.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan pemberian remisi terhadap ribuan warga binaan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.100 WBP," kata Maju Amintas di Medan, Sabtu, 22 April 2023.

Ia merinci, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.

"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," ucap

Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan Lebaran dan diberikan secara simbolis oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan, didampingi Raymond Rumahorbo sebagai Kepala Seksi Registrasi, dan jajaran petugas Bidang Pembinaan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023, Jumat.

Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya