Polda Metro Limpahkan Berkas Wowon Cs ke Kejati Jabar

Polisi amankan TKP rumah keluarga yang jadi korban Wowon Cs
Sumber :
  • Polres Metro Bekasi

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

"Wowon cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 April 2023. 

Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas perkara Wowon cs dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Jenazah Siti Fatimah, korban pembunuhan Wowon Cs dibawa ke Jakarta

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

"Kita tunggu apakah dinyatakan lengkap atau ada beberapa catatan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi terkait formil materil sebagai penambahan bagi penuntut umum pada proses peradilan," tuturnya. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Jika dinyatakan lengkap, maka tersangka pembunuhan berantai akan langsung menjalani tahap II proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk persiapan proses persidangan. 

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Total, ada sembilan orang yang tewas ditangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur. 

Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya