Profil Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang Kekayaannya Tengah Diusut KPK

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

PDIP Respons Kabar Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Kekayaan Reihana tengah ramai diperbincangkan di media sosial setelah dirinya pamer kekayaan hingga menjadi viral. "Sedang kami review LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media, Rabu, 19 April 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Selain itu juga, Deputi Pangecara KPK tersebut membuahkan lebih lanjut, bahwa KPK akan mencoba memanggil Reihana untuk diminta klarifikasi mengenai harta miliknya. Akan tetapi, Pahala menuturkan lebih lanjut bahwa pihaknya sedang menunggu hasil analisa awal.

- Profil Reihana

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

Memiliki nama lengkap Reihana Wijayanto atau nama lengkap beserta gejalanya yaitu Dr. dr. Reihana Wijayanto M.Kes. Ia lahir pada 25 Agustus 1963. Kini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan sudah menjabat selama 14 tahun.

Dilansir Viva Lampung, Reihana adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D, ia menerima gaji pokok sekitar Rp5 juta, hal tersebut belum termasuk tunjangan mengacu pada Perpres Nomor 16 tahun 2019.

Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Lampung Reihana (tengah)

Photo :
  • VIVAnews/Ardian

Setelah viral di media sosial terkait pamer harta kekayaan. dirinya mendapatkan teguran dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Ia menegur kepada Reihana tidak boleh menunjukan gaya hidup mewah apalagi saat sedang bekerja.

"Sudah pasti tidak boleh. Tetapi publikasi itu belum tentu di jam kerja. Kalau dia sedang kerja tidak boleh," ujar Gubernur Lampung, dikutip dari VIVA Lampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya