Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono. Bambang dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Bambang Tri dikenal sebagai sosok yang menggugat dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Moch Yuli Hadi, terdakwa Bambang tak didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada Bambang atas penyebaraan berita bohong secara bersama-sama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana Jo Pasar 55 Ayat 1 KUHP.
“Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Moch Yuli Hadi saat bacakan vonis dalam persidangan yang digelar di PN Solo, Selasa, 18 April 2023.
Dalam putusannya, hakim juga menyinggung pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Di podcast tersebut, keduanya membicarakan ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Hakim menilai podcast di channel YouTube milik Gus Nur itu dianggap menimbulkan perpecahan di masyarakat terutama media sosial.
Menanggapi vonis itu, Bambang menyampaikan akan mengajukan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dianggap tiak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terhadapnya.
“Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” kata Bambang usai sidang.
Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa Gus Nur juga digelar di ruang sidang yang sama di PN Solo. Gus Nur dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama dalam persidangan Bambang Tri.