Mahfud MD Desak Pemda Buka Fasilitas Publik untuk Tempat Salat Idul Fitri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait adanya larangan salat Idul Fitri di lapangan. Menurut Mahfud, fasilitas publik yang dikelola pemerintah daerah (pemda) harus dibuka bagi masyarakat yang ingin menunaikan salat Id.
"Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri," kata Mahfud dalam Instagramnya, pada Selasa, 18 April 2023.
Dia menyebut, fasilitas publik itu jelas boleh digunakan apabila kelompok masyarakat atau ormas, yang memang ingin menggunakannya. Pemda, menurutnya diminta untuk mengakomodasikan hal tersebut, demi menjaga kerukunan bersama.
"Jika ada Ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasikan. Kita harus membangun kerukunan, meski berbeda waktu hari raya," tambahnya.
Selain itu, pria yang kerap menggunakan kacamata itu menegaskan bahwa perbedaan waktu hari raya bukan menjadi masalah, sebab sama-sama berdasarkan Hadist Nabi.
"NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal," ujarnya.
"Sama benarnya, tidak perlu ribut," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa pemda tidak memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Sukabumi (Jawa Barat), dan Kota Pekalongan (Jawa Tengah).
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid berdalih tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Mataram, karena pihaknya masih menunggu pengumuman pemerintah pusat mengenai tanggal hari raya Idul Fitri 1444, di Indonesia.
Seruan yang sama juga terlontar dari Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang tidak mengizinkan Muhammadiyah menggunakan Lapangan Merdeka sebagai tempat salat Id, pada 21 April 2023.