Brigjen Endar: Sebenarnya Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Kapolri

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro mengklaim dirinya masih bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Photo :
  • istimewa/Edwin Firdaus
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023. 

Endar menjelaskan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri Cs kalah cepat dengan surat penugasan dari Jenderal Sigit.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," kata Jenderal Polisi bintang satu tersebut.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023. 

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta.  

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. 

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  

Endar menyebut ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya