Brigjen Endar: Sebenarnya Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Kapolri
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro mengklaim dirinya masih bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.Â
Endar menjelaskan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri Cs kalah cepat dengan surat penugasan dari Jenderal Sigit.
"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," kata Jenderal Polisi bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.Â
Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Â
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta. Â
Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK.Â
Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Â
Endar menyebut ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.Â