Pemda Tak Beri Izin Pinjam Lapangan untuk Salat Ied, Muhammadiyah: Ini Bukan Kegiatan Makar

Ilustrasi salat Idul Fitri.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Muhammadiyah angkat bicara soal keputusan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak memberikan izin atau meminjamkan lapangan untuk salat Idul Fitri 1444 pada Jumat, 21 April 2023. Tanggal 21 April 2023 telah ditetapkan Muhammadiyah sebagai Hari Raya Idul Fitri.

UMM Dorong Terjadinya Transformasi Manajemen Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 pada 20 April 2023. 

Terdapat dua Pemda yang menolak meminjamkan lapangan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi Muhammadiyah. Keduanya yakni Pemda di Kota Sukabumi, Jawa Barat dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Wali Kota Pekalongan Adzan Arslan Djunaid beralasan tidak memberikan izin menggunakan lapangan lantaran masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444. 

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan negara harus adil dan tak boleh diskriminatif terhadap warganya walaupun berbeda dalam merayakan Idul Fitri 1444 yang berbeda-beda. 

"Sehubungan akan terjadinya potensi beda Idulfitri 1444 H, Negara khususnya pemerintah sejatinya hadir secara adil untuk semua warga negara. Negara tidak boleh diskriminatif," kata Maneger dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.

Lebih lanjut, Manager menilai fasilitas publik yang dibiayai oleh rakyat seperti lapangan merupakan wilayah terbuka. Sejatinya, lapangan memang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. 

"Pun kegiatan melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," tuturnya.

"Pemerintah Pusat jangan berlindung dibalik otonomi daerah. Agama bukan bukan wilayah yang diotonomikan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya