Puluhan Ton Barang Bukti BBM Ilegal di Polda Kaltara Hilang, Kompolnas: Memalukan!

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara hilang secara misterius. BBM Subsidi ilegal itu disimpan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dalam kapal di Pelabuhan VIP Tanjung Selor.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap BBM Ilegal jenis solar dan pertalite pada April 2022 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara. Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya sudah meminta kepada Kabid Propam Kombes Pol Teguh Triwantoro untuk lakukan pemeriksaan hilangnya BBM ilegal tersebut.

Kapal tanker bawa BBM ilegal

Photo :
  • Istimewa
Menteri P2MI: 90 Persen PMI Berangkat ke Luar Negeri secara Ilegal

Namun, Kombes Teguh tidak patuh terhadap perintah Kapolda Kaltara hingga akhirnya berujung pencopotan jabatan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti kecewa dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.

"Sungguh memalukan jika benar ada barang bukti BBM hilang. Penyidik harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti tersebut," kata Poengky kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Menurutnya, barang bukti BBM ilegal yang disita harus mendapat penjagaan dan pengawasan dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia meminta kepada Itwasum Polri untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap kasus ini di Polda Kaltara.

"Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan melakukan klarifikasi kasus ini," kata Poengky.

Jika hilangnya barang bukti karena keterlibatan anggota Polri atas dugaan dijual kembali maka harus proses secara pidana.

Bahkan, hukuman terberat yang harus diterima terhadap anggota nakal atas dugaan menyelewengkan barang bukti adalah dipecat.

"Kami berharap jika benar ada keterlibatan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dipecat dari Polri," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM Ilegal beberapa waktu lalu. Penolakan itu karena jumlah barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto menerangkan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite.

Ilustrasi/Penggunaan jeriken untuk pembelian Bahan bakar minyak atau BBM di daerah terpencil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Joko Sulistyo

Namun, jumlah BBM jenis solar berkurang dari 28.068 liter menjadi 6.000 liter.

"Barang bukti solar dan pertalite itu ada di dalam kapal landing craft tank (LCT)," ujarnya, Rabu 12 April

Hartanto menjelaskan, sebelum tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya meminta agar diukur ulang. Hasil pengukuran pihak Kajari menemukan perbedaan antara BAP dengan fakta di lapangan yaitu terjadinya penyusutan jumlah BBM jenis solar.

Penyusutan itu sangat drastis karena BBM Jenis Solar hilang 22.068 liter atau 22 ton. "Informasinya, BBM itu dijual oleh ABK (anak buah kapal). Tetapi, sekarang ini masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Kepala Polda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya barang bukti BBM yang dimaksud. 

"Kita akan lakukan pendalaman untuk mencari tahu penyebab penyusutan barang bukti BBM tersebut," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya