Maarif Institute: Pemda Tak Izinkan Pakai Fasilitas untuk Idul Fitri 21 April, Langgar Konstitusi

Umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA Nasional – Beberapa kepala daerah, mengeluarkan surat tidak memberi izin penggunaan fasilitas pemerintah untuk dijadikan tempat salat Idul Fitri 1444 H pada 21 April 2023. Seperti diketahui, Persyarikatan Muhammadiyah telah jauh hari memutuskan Idul Fitri 2023 ini jatuh pada Jumat 21 April. Sementara pemerintah masih menunggu sidang Isbat yanga rencananya digelar pada Kamis 20 April 2023.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, menilai larangan untuk melaksanakan salat Ied tersebut adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

"Siapa pun, tidak usah sebut nama, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan shalat Ied pada hari Jumat, 21 April 2023, itu jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," kata Rohim Ghazali, dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi

Termasuk dalam hal ini, lanjut Rohim, adalah kepala daerah yang melarang untuk menggunakan fasilitas umum dan negara digunakan sebagai tempat salat Ied.

"Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat. Kalau ada pejabat negara melarang rakyat shalat Ied menggunakan fasilitas negara maka pejabat itu, selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimanya dari rakyat," paparnya. 

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Maarif Institute, lanjut Rohim, memberi apresiasi kepada kepala daerah yang mewadahi warganya yang menggelar salat Idul Fitri 21 April 2023. Walau nantinya, ada prediksi akan berbeda dengan keputusan pelaksanaan salat Ied oleh pemerintah.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun," jelasnya.

Sekedar informasi, Pemda Pekalongan tidak memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 H untuk digunakan di Lapangan Mataram. Pemda menolak izin yang sejatinya akan digunakan warga salat Ied pada Jumat nanti.

Terbaru, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti juga menyebut ada surat penolakan penggunaan Lapangan Merdeka, Sukabumi, untuk dijadikan lokasi salat Ied pada Jumat 21 April 2023 oleh pemda setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya