AG dan Jaksa Sama-sama Banding, Tak Terima Vonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa anak AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan hari ini.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jaksel kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya