KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar dari Penggeledahan Kasus Suap DJKA Kemenhub
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Nasional –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledahan empat lokasi di Jakarta terkait penanganan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keempat lokasi yang digeledah tersebut yakni kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan dilakukan pada 13-14 April 2023.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 17 April 2023.
Ali menerangkan, hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. Selain itu, turut diamankan barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000. "Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Ali Fikri.
Ali memastikan, KPK akan melakukan penyitaan untuk dianalisa dalam proses penyidikan. Hal ini guna melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) kasus tersebut.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan 10 orang tersangka. Lembaga antirasuah menduga, empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022, yang dibancak para pelaku.
Adapun ke-10 tersangka itu di antaranya, enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
KPK menduga, enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.
Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan-kadipiro-Kalioso; dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.