KAI Wajibkan Vaksin Booster Untuk Pemudik Usia 18 Tahun ke Atas

Pemudik padati Stasiun Pasar Senen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA Nasional – Bagi warga yang hendak mudik dengan Kereta Api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengingatkan calon penumpang agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.

Detik-detik Pesawat Trigana Air Terbakar Picu Kepanikan Penumpang, Pintu Darurat Dibuka Paksa

"Adapun saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan
4 Penumpang Trigana Air Terluka Pasca Pesawat Terbakar di Bandara Sentani Papua

Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada seluruh calon penumpang agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku. Di area Daop 1 Jakarta sendiri, lanjutnya, layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pihaknya menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Kata dia, vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun," ujarnya.

Bio Farma Raih Kontrak Ekspor Vaksin Rp 1,4 Triliun, Erick Thohir Dorong Produksi

Lebih lanjut dia mengatakan, pada layanan vaksin di stasiun, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada. Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Ilustrasi Vaksinasi

Photo :
  • ist

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya