Haris Azhar-Fatia Bakal Bacakan Eksepsi Usai Didakwa Cemarkan Nama Luhut
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur mengatakan sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dijatuhkan kepada kedua kliennya. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pukul 10.00 WIB, agendanya pembacaan eksepsi," kata Isnur saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 17 April 2023.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Saat itu, terdakwa Haris Azhar sepakat untuk memilih narasumber untuk membahas isu tersebut yakni saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi. Ketiganya kata Jaksa mulai melakukan wawancara pada 20 Agustus 2022 di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur.
"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.
Jaksa lantas menyoroti dialog yang diucapkan saksi Fatia Maulidiyanty dalam rekaman video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar itu. Saat itu, Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu pemilik saham Toba Sejahtera Group, ikut bermain tambang hingga penjahat.
Pernyataan Fatia dalam dialog itu dinilai sebagai informasi yang memuat pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pernyataan saksi Fatia Maulidiyanty bukan merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai kata 'Lord' di dalam judul video yang diunggah Haris Azhar melalui akun YouTube-nya itu bermakna negatif. Adapun judul yang dimaksud berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam,".
Menurut Jaksa, kata 'Lord' yang digunakan di judul video tersebut memiliki makna negatif. Sebab, biasanya kata 'Lord' digunakan untuk menggambarkan seseorang sebagai penguasa tertinggi.
"Penggunaan kata 'LORD' dapat memiliki makna negatif yang mana julukan LORD bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ucap Jaksa.
"Lalu, tanda baca - strip pada frasa Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan jaya dianggap memiliki muatan ekonomi (bisnis) yang beromzet besar dan menguntungkan," sambungnya.
Jaksa juga menyoroti kata 'Ada' di judul video tersebut. Kata Jaksa, kata 'Ada' menunjukkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.
"Artinya saksi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya dan tanda seru (!) ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya," ungkap Jaksa.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.