Aparat Desa di Wajo Kirim Surat Terbuka karena Gaji Terlambat sejak Januari

Unjuk Rasa Perangkat Desa
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Sepucuk surat terbuka beredar luas melalui media sosial (medsos) yang berisi keluhan mengatasnamakan aparat desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, lantaran keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintahan desa tahun anggaran 2023.

6 Cara Mudah Mendapatkan Bodi Ideal yang Lagi Viral di Media Sosial

Dalam surat dituliskan bahwa lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak Januari hingga saat ini.

Hal itu dikaitkan pula dengan beberapa pilihan kata yang ditulis dengan huruf kapital, antara lain; "ASN dan THR, Abdi Negara, Idul Fitri, Janji Reformasi Birokrasi, Hak Dasar, serta beberapa pilihan kata lainnya dalam konten digital yang beredar tersebut.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Presiden Joko Widodo menghadiri pertemuan dengan ribuan perangkat desa.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

"Coba Bapak bayangkan di satu desa biasanya memiliki 7-10 aparat, jika 50 persen dari 142 saja yang tidak cair Siltap, maka ada ratusan keluarga yang mengalami kesulitan yang sama, dimana reformasi birokrasi yang bapak janjikan?" kutipan isi surat terbuka yang dilayangkan khusus untuk Bupati Wajo.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

Konten digital dengan tulisan namun jenis gambar itu berupa kop surat terbuka yang khusus ditujukan kepada Bupati Wajo. Pada sudut kiri atas dan kanan bawah konten terdapat gambar sketsa bunga dengan latar belakang abstrak yang dibubuhi pula dengan tanggal, nama yang disamarkan dan status jabatan (aparat desa) pada bagian identitas pengirim surat.

Pada awal tulisan ia mengungkap mewakili pribadi dan aparatur desa sejawat se-Kabupaten Wajo menyampaikan permohonan maaf dan alasan munculnya surat terbuka tersebut.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani menjelaskan bahwa Siltap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui alokasi Dana Desa.

Unjuk Rasa Perangkat Desa

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Jadi, pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya," katanya.

Seharusnya, kata dia, yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya. "Malahan kita berharap untuk Siltap itu pencairannya bukan dirapel atau per triwulan tetapi diharapkan diproses per bulan, sama dengan mekanisme gaji PNS. Mekanisme ini sudah tersosialisasi sejak dua tahun lalu," ujarnya. 

Armayani menegaskan Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap. "Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," katanya.

Armayani juga membantah kabar bahwa masih ada lebih 50 persen desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. Ia menjelaskan, per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya sisa 21 desa yang masih berproses.

"Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem nontunai," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya