Perempuan Asal Rusia Dideportasi karena Berpose Bugil di Pohon Tua Bali
VIVA Nasional – Imigrasi Klas I TPI Denpasar akhirnya mengamankan LK (40), perempuan warga negara asing (WNA) Rusia karena viral berpose tanpa busana di pohon yang disucikan umat Hindu di Bali, Denpasar.
LK menjalani sanksi deportasi dan pencekalan untuk masuk wilayah Indonesia pada batas waktu yang ditentukan. Perempuan itu juga dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada Minggu, 16 April 2023.
Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi foto bugil di pohon suci berusia 700 tahun berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban bagi warga negara asing yang berperilaku tidak baik di wilayah Bali tanpa memandang kewarganegaraan.
"Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali," kata Koster.
Menurut dia, sanksi yang diberlakukan untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh negara agar warganya yang berkunjung ke Bali berlaku tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali. LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.
Di sisi lain, Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.
Sementara Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah segera menerbitkan buku panduan guidance book do and don’t. Sebab, tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut pro aktif mencegah kejadian serupa terulang," kata Anggiat.