Putusan PT DKI Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim yang Tangani Gugatan Partai Berkarya
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Pemilu 2024 ditunda harus menjadi yurisprudensi bagi hakim yang menangani gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik," kata Awiek melalui keterangannya pada Minggu, 16 April 2023.
Menurut dia, Pengadilan Negeri memang tidak berwenang mengadili sengketa pemilu. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disebutkan, bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sedangkan, sengketa hasil dilakukan di Mahkamah Agung (MK)," ujarnya.
Untuk itu, Awiek meminta KPU RI sebagai tergugat harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Menurut dia, bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakarta Pusat dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum.
"Sehingga, menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," jelas dia.
Maka dari itu, Awiek juga meminta Komisi Yudisial (KY) supaya mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. "Sehingga, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Maret 2023. Adapun, gugatan itu teregistrasi sesuai Nomor Perkara: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada delapan petitum yang diajukan Partai Berkarya dengan tergugat KPU RI. Tentu, Partai Berkarya meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu petitum yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.
Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Kemudian, menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," lanjutnya.
Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.