KPK Curigai Wali Kota Bandung Terima Suap dari Banyak Pihak untuk Proyek Smart City

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Yana menerima uang suap dari banyak pihak. 

Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Ingatkan KPK Profesional: Tidak Ada Kejelasan

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu, 16 April 2023.

Kendati begitu, Ghufron belum mengungkap secara gamblang siapa saja pihak-pihak yang memberikan uang suap tersebut kepada Yana Mulyana. Dia menyebut KPK masih mendalami pihak-pihak pemberi suap itu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

Dia menyampaikan rasa prihatin atas kasus korupsi yang terjadi dalam proses pembangunan smart city. Terlebih, Kota Bandung merupakan salah satu pemerintahan daerah yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), semestinya memegang teguh pakta integritas.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

"KPK menyayangkan ironi terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city, yang tujuannya untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya," ujar Ghufron. 

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang lainnya, selain Yana Mulyana, juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Kota Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH--sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana--yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang, dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya