Kode Wali Kota Bandung saat Terima Suap: Nganter Musang King hingga Everybody Happy

KPK menghadirkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima tersangka korupsi
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA Nasional – Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City tahun 2022-2023. Yana diketahui memiliki sejumlah kode untuk memuluskan aksi suap proyek tersebut.

Kode yang berbunyi 'Nganter Musang King' hingga 'Everybody Happy' disebutkan saat Yana menerima uang suap hingga untuk mengaburkan peristiwa korupsi yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kode 'Everybody Happy' dikatakan sesaat setelah Yana Mulyana (YM) bertemu dengan Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) bertemu di Pendopo Wali Kota pada Desember 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

"Di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e catalogue," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu, 16 April 2023.

Setelah pertemuan tersebut, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung melalui Khairul Rijal (KR) dan Yana Mulyana (YM). Uang tersebut diterima melalui Rizal Hilman (RH) selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana Mulyana yang bersumber dari Sony Setiadi.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan ‘everybody happy’," katanta.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Kode lain berbunyi 'Nganter Musang King' juga sempat disebutkan untuk mengaburkan proses penyerahan uang suap kepada Yana Mulyana. Hal itu terjadi sekitar Januari 2023 lalu. 

Ghufron menyebut, pada Januari 2023, Yana Mulyana dan keluarganya, Dadan Darmawan (DD) dan Khairul Rijal (KR), menerima fasilitas bepergian ke Thailand menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna. 

Saat itu, Yana Mulyana menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro (AG) selaku manager PT Sarana Mitra Adiguna melalui Khairul Rijal. Uang itu disebut sebagai uang saku dan digunakan Yana Mulyana untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ungkapnya.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah “nganter musang king”. Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai Rp924,6 juta," ucap Ghufron.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Dalam kasus ini, Yana Mulyana, Dadang dan Khairul Rijal ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian tiga tersangka lain yakni Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024