Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini terduganya adalah Wali Kota Yana Mulyana. Ia terciduk pada Jumat 14 April 2023.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Walikota Bandung Yana telah terjaring OTT yang dilakukan oleh anggotanya yang berada di bandung.

"Betul (Walikota Bandung), Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap," ungkap Ali Fikri, seperti yang telah diberitakan VIVA sebelumnya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

- Profil Yana Maulana

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Yana Mulyana yang lahir pada 17 Februari 1967 merupakan seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Sebelumnya ia merupakan Wakil Wali Kota, namun setelah meninggalnya Oded Muhammad Danial, Yana Mulyana naik menjadi Wali Kota Bandung dan kini masa jabatannya akan berakhir pada 2023.

Sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Yana dulunya merupakan seorang pengusaha properti serta memiliki usaha-usaha lainnya. Ia juga salah satu pendiri Radio Rase FM.

- Riwayat Pendidikan

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

SD Negeri Panorama (1977)
SMP Negeri 15 Bandung (1980)
SMA Negeri 5 Bandung (1983)
S-1 Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Nusantara Bandung (2003).

- Karir

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Pendiri Radio Rase FM
Ketua DPD REI Jabar
Ketua HIPMI Jabar
Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar
Ketua PSSI kota Bandung
Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI-Polri Indonesia (GM-FKPPI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya