Kapolda Sumut Minta Anggota DPRD yang Jadi DPO Kasus Narkoba Serahkan Diri

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Nasional – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ  Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, terduga pelaku kasus narkoba. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Panca mengungkapkan pihaknya sudah turun langsung ke Kota Tanjungbalai untuk mencari Mukmin. Ia meminta masyarakat sabar untuk proses hukum selanjutnya.

"Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjungbalai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik," tutur Panca kepada wartawan di Mako Polda Sumut, dikutip Sabtu, 15 April 2023.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara

Photo :
  • sekwan.tanjungbalaikota.go.id

Panca meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan kasus ini akan diselesaikan oleh pihaknya. Karena, pihak kepolisian masih sedang berkerja saat ini.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

"Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja. Pasti akan dituntaskan," tutur Jendral Bintang Dua itu.

Mukmin Mulyadi ternyata merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Tanjungbalai. Atas hal itu, Bendahara DPW PKB Sumatera, Zeira Salim Ritonga angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya, sudah meminta klarifikasi langsung ke Polda Sumut. Ternyata, yang dimaksud sebagai DPO kasus Narkoba adalah kader mereka, Mukmin.

"Mereka sudah klarifikasi juga ke Polda Sumut, emang di statusnya DPO, karena sudah ada surat pemanggilan terhadap beliau (Mukmin)," ucap Zeira saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 13 April 2023.

Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Ia mengganti Naryadi yang meninggal dunia. Zeira mengungkapkan proses PAW dengan persyaratan dilakukan secara teliti.

"Kemarin, 2 hari lalu sudah saya konfirmasi. sebenarnya itu, yang PAW DPC pengurus Tanjungbalai, saya telpin beliau terkait itu. Karena, kita dapat informasi, yang di lantik itu masih DPO Polda Sumut," sebut Zeira.

Zeira mengungkapkan untuk proses PAW itu, berjalan sekitar 3 bulan. Dengan mekanisme dan syarat dilengkapi oleh Mukmin, termasuk menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri setempat.

"Proses PAW nya uda melalui mekanisme, seperti adanya surat ketarangan perilaku baik, dari pihak Polres, Pengadilan setempat, tidak pernah di hukum. Sehingga meraka, tidak ada persoalan (hukum). Lanjut itu, pelantikan, jadi setelah, proses itu sudah dilalui, sudah dilantik, baru la informasinya meraka dapat (DPO kasus narkoba)," jelas Zeira.

Zeira mengatakan, DPW PKB juga sudah mengecek seluruh persyaratan PAW tersebut, ke DPC PKB Tanjungbalai dilakukan dengan persyaratan ditentukan.

"Makanya, kita konfirmasi ke DPC Tanjungbalai, mereka juga, saya lihat ada keterangan baiknya, saya enggak bisa bilang masalah hukum katanya. Memamg seperti seharusnya," ucap Zeira.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan mengatakan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, DPO sejak Oktober tahun 2020, lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucap Yemi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial Mukmin Mulyadi dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya