INFOGRAFIK : Serba-serbi Informasi THR
Sabtu, 15 April 2023 - 10:44 WIB
Sumber :
- U-Report
VIVA Nasional – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk pertanyaan lain mengenai cara perhitungan jumlah THR sampai jenis pekerja yang mendapat THR dapat disimak dalam infografik sebagai berikut:
Debat Publik Terakhir, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Janji Lakukan Ini untuk Buruh hingga Petani
Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berjanji untuk melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk desk perlindungan buruh.
VIVA.co.id
20 November 2024
Baca Juga :