INFOGRAFIK : Serba-serbi Informasi THR

Ilustrasi Kurs rupiah melemah terhadap dolar AS
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Nah, untuk pertanyaan lain mengenai cara perhitungan jumlah THR sampai jenis pekerja yang mendapat THR dapat disimak dalam infografik sebagai berikut:

Deklarasi Dukungan, Serikat Buruh di Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil

Cagub Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi.

Debat Publik Terakhir, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Janji Lakukan Ini untuk Buruh hingga Petani

Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berjanji untuk melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk desk perlindungan buruh.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024