Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Akan Segera Dikirim ke DPR

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenko Polhukam

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara mengenai perkembangan terbaru proses Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mahfud, hari ini dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PPATK, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Mahfud mengungkapkan terhadap draf RUU Perampasan Aset itu sudah diparaf oleh Menteri dan Lembaga yang bersangkutan.

"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham kemudian Menteri Keuangan Jaksa Agung Kapolri kepala PPATK dan saya selaku Menko polhukam sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat 14 April 2023.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ketua PPATK RDP di DPR Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Mahfud, rapat pada hari ini membahas dan merapihkan masalah teknis dan redaksional pada naskah RUU Perampasan Aset itu. Akan tetapi, proses merapihkan redaksional tersebut tak akan mengubah substansi dari RUU Perampasan Aset itu.

Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

"Nah tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tadi," ujar Mahfud.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Mahfud memgatakan, bahwa setelah naskah tersebut ditandatangani oleh para Menteri dan Kepala Lembaga terkait, maka tahap selanjutnya naskah tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas. Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.

"Nah Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama rancangan undang-undang perampasan aset ini akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional, atau konsistensi narasi itu, kalau masih ada (perbaikan) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," kata Mahfud.

Mahfud berharap proses RUU itu berjalan dengan cepat, "Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah mudah-mudahan ini berjalan lancar," ujarnya.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024