Setop Kasus Penyelundupan BBM, Direskrimsus Polda Aceh Dilaporkan ke Propam Polri

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

VIVA Nasional – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri terkait dugaan dihentikannya kasus penyelidikan penyelundupan BBM Ilegal sebanyak 24 ton di Kabupaten Nagan Raya.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya-Aceh Barat, Hamdani menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut kini diduga sudah dihentikan sepihak oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

"Kami mendapat informasi dari tim investigasi, dan hasilnya mengarah pada ada dugaan 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu," kata Hamdani kepada wartawan, Kamis malam, 13 April 2023.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Atas dugaan itu, pihaknya sudah melaporkan Dir Reskrimsus Polda Aceh ke Mabes Polri karena dugaan tidak profesional dalam menangani kasus. Laporan itu sudah diantarkan langsung oleh Hamdani ke Mabes Polri, Kamis, 13 April 2023.

"Kami laporkan karena dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan BBM ilegal di Aceh oleh Dirkrimsus Polda Aceh," katanya.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Hamdani menyebutkan, pelaporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol terhadap penyelenggara negara. Khususnya, terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

Ilustrasi/Kepolisian menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

"Karena dalam penilaian kami saat ini, kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang bermotif ekonomi sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi," sebutnya.

Hamdani berharap, Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Aceh. Menurutnya, di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto saat di konfirmasi, mengaku belum menerima informasi soal dihentikannya penyelidikan kasus tersebut. “Saya belum terima informasinya,” kata Joko singkat saat dikonfirmasi.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal dari Kabupaten Aceh Tengah menuju Aceh Barat. Mobil itu diamankan dalam perjalanan di Kawasan Kabupaten Nagan Raya.

BBM ilegal itu diduga hendak dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat. Atas kasus itu, Polda Aceh juga sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan sopir pengangkut BBM itu.

Hanya saja, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan batas kandungan BBM yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Winardy

Photo :
  • Polda Aceh

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, bahwa apabila hasil lab menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab," kata Winardy, Selasa, 4 April 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya