Polri Tak Bisa Cekal Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Dito Mahendra diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra belum bisa dilakukan pencekalan hingga saat ini. Hal tersebut dikarenakan Dito masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Budi Arie Yakin Enggak Terlibat Judi Online di Kementerian Komdigi

"Status yang bersangkutan masih saksi, jadi tidak bisa kita cekal," kata Djuhandani saat dihubungi wartawan, Jumat, 14 April 2023.

Dito Mahendra usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
PPATK Serahkan Hasil Analisis 13.481 Rekening Terkait Judi Online ke Polri

Meski Polri belum melakukan pencekalan, Djuhandani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait dengan keberadaan Dito Mahendra. Pihak Imigrasi, kata dia, akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri jika melihat Dito Mahendra melintas. 

"Namun, sejak kami menaikan penyidikan, sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau (Dito Mahendra) melintas, agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK, yang bersangkutan sudah dicekal KPK," tuturnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Seperti diketahui, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Djuhandani sebelumnya menduga, Dito Mahendra tidak kabur, tetapi bersembunyi dari kejaran penyidik Polri. Ia pun menegaskan sampai saat ini penyidik masih mencari keberadaan dari sosok Dito Mahendra.

"Bukan kabur, namun mungkin sembunyi. Status yang bersangkutan juga masih saksi," ucapnya.

"Jadi tidak perlu kita panggil. Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," sambung Djuhandhani.

9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada 9 senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

“Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandani menyebut Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan sembilan pucuk senjata api milik Dito yang tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanangannya.

“Saat ini, masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya