Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan Lokasi
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perpres ini diatur bahwa ASN bekerja 5 kali dalam sepekan yang dimulai dengan hari Senin hingga hari Jumat.
Untuk pengaturan jam kerja ASN, Pemerintah mengatur jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan itu. Untuk waktu istirahat ASN yaitu 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
"Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi pasal 4 ayat 1 perpres tersebut yang dikutip Jumat, 14 April 2023.
Sedangkan untuk bulan Ramadan, ASN akan bekerja selama 32,5 jam tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat sedangkan selain bulan Ramadan jam kerja akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Namun ketentuan mengenai hari dan jam kerja ASN tersebut, dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberikan layanan dukungan operasional instansi Pemerintah/layanan langsung kepada masyarakat.
Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi juga memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel mengenai lokasi maupun waktu. Untuk pelaksanaannya, jam dan lokasj kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut.
Meski mendapatkan ruang kerja yang fleksibel secara lokasi dan juga jam kerja, ASN tetap harus memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan. Yaitu 37,5 jam selain bulam Ramadan dan 32,5 jam pada bulam Ramadan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.