Mukmin Mulyadi, DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai Sakit
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi (MM) tidak memenuhi pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis 13 April 2023. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, beralasan sakit.
"Informasi karena sakit, jadi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis malam, 13 April 2023.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menjadwal ulang pemeriksaan Mukmin pada pekan depan dan surat pemanggilan pemeriksaan tersebut, sudah dilayangkan kepada Mukmin.
"Iya (pekan depan dijadwalkan ulang pemeriksaan kembali)," tutur perwira melati tiga itu.
Mukmin Mulyadi baru dilantik jadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Ternyata, terduga pelaku kasus narkoba dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Mukmin ditetapkan DPO diakui oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Rabu 12 April 2023. Ia mengatakan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, sejak Oktober tahun 2020, lalu.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucap Yemi.
Kasus menjerat Mukmin itu, terungkap dariÂ
sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai menggelar unjuk rasa untuk mendesak Polda Sumut, Senin 10 April 2023.Â
Mendesak Polda Sumut, untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjung Balai berinisial MM.
Menanggapi tuntutan massa, Yemi mengungkapkan sudah mengirim surat panggilan untuk menjalankan pemeriksaan di Direktorat Reserse Polda Sumut, Kamis besok 13 April 2023.Â
"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," jelas Yemi.
Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Mukmin yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia. Tapi, Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai.Â
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.