Saat Teddy Minahasa Bilang Buat Apa Dia Jual Sabu Rp 300 Juta, Padahal Jadi Polisi Terkaya

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional –  Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Dalam pembelaaannya, Teddy membantah bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan uang.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Di hadapan Majelis Hakim, Teddy mengatakan bahwa jabatan Kapolda Sumatera Barat sudah sangat cukup dalam segi ekonomi, untuk menunjang kehidupan dirinya dan keluarga tanpa harus menjual narkoba jenis sabu untuk penghasilan.

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup Yang Mulia untuk memenuhi kehidupan," ujar Teddy.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Dalam pledoinya, Teddy juga membahas mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mencatatnya sebagai polisi terkaya di tahun 2022.

Teddy mengatakan, dirinya melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tidak mungkin dirinya nekat menjual sabu untuk mendapatkan uang, dengan mempertaruhkan jabatan dan pangkatnya di Kepolisian.

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta?,” ujarnya.

Teddy mengatakan, dirinya untuk mendapatkan pangkat jenderal bintang dua polisi, dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat bukanlah sesuatu hal yang mudah.

"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masa saya rusak dengan menjual sabu Yang Mulia," ujarnya.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya