Kabiro Hukum Kementerian ESDM Bantah Terima Bocoran Dokumen dari Pimpinan KPK

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F. Sihite mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berinisial F. 

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Idris mengatakan, itu surat kaleng biasa dan tidak ada lembaga resmi yang membuat. “Saya ingin sampaikan klarifikasi ya, agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan,' ujarnya dikonfirmasi wartawan, Kamis, 13 April 2023. 

Idris menambahkan, "Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan."

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Dia menegaskan, video yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini adalah potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal-penggal secara tidak bertanggung jawab.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke Kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” ujarnya.

Idris juga menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pimpinan KPK yang berinisial F. 

“Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Idris menambahkan, ia tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu. 
Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal tahun 2022 lalu. Berkas putusan PN di Kalsel itu, kata dia, terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial S.

“Nah pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan, masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu tanggal 12 kemarin,” ujarnya. 

Ditanya soal beredarnya percakapan lewat aplikasi WhatApps dengan Komisioner KPK Johanis Tanak, Idris juga mengakui bahwa dia bersahabat lama.

“Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” ujarnya.

Idris berharap, klarifikasi yang disampaikan bisa meluruskan informasi simpang siur yang beredar beberapa waktu terakhir. 

“Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu, membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin, KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini,” katanya.

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024