Polisi Periksa 7 Saksi terkait Kasus Persekusi Dua Pemandu Karaoke di Sumbar
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, AKBP Novianto Taryono menyebutkan, pihaknya kini sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus persekusi dua Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial "PR" dan "EA" di kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang.
"Sejauh ini, sudah 7 saksi kami periksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada saksi yang menyatakan sebagai pelaku. Sehingga, kami segera menetapkan pelakunya," kata Novianto, Kamis, 13 April 2023.
Novianto menjelaskan, pada kasus tersebut ada tiga aspek yang harus dicermati yakni, soal tindakan persekusi dan kekerasan yang akan dituangkan dalam pemeriksaan, dalam penyidikan dengan pasal kekerasan seksual dan undang-undang pornografi yang di dalamnya juga ada tindakan mempublikasi atau meng-upload video ke media sosial. Aspek ketiga yakni perusakan kafe.
"Khusus penyebaran video yang bermuatan pornografi, dikenakan UU ITE. Kalau perusakan kafe, dijerat pasal 170 KUHP. Nanti kita lihat apakah yang merekam dan mempublikasi video ini juga ikut serta melakukan persekusi (jika sudah ada tersangka). Apakah kena pasal berlapis, nanti kita lihat," ujar Novianto.
Novianto mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama. Sehingga, tidak bisa berbuat seenaknya terhadap warga lain.
"Semua dilindungi hukum yang sama. Jadi, tidak bisa kita berbuat seenaknya terhadap warga lain. Kasus ini masih berproses. Pihak keluarga tidak mau berdamai," ujarnya.