Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri, Teddy Minahasa: Saya Tidak Kaget, Sudah Tahu Bocorannya

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri dan pernah tidur bareng dengan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Kendati, Teddy mengaku tidak kaget akan pernyataan itu, dia juga sudah membantahnya.

Dalam sidang nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy menyebut bahwa pengakuan Linda merupakan skenario yang dibuat oleh pengacaranya, Adriel Viari Purba. 

Kata Teddy, sejumlah pihak ingin menjatuhkan karirnya di kepolisian. Maka dari itu, dia menyebut bahwa kuasa hukum terdakwa Linda Pujiastuti dipilih langsung oleh orang-orang yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Semuanya didampingi oleh penasihat hukum yang disiapkan oleh penyidik, yaitu Bapak Adriel Viari Purba. Dan menjelang masa persidangan, Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena sesuatu hal, yaitu tidak sesuai dengan hati nurani dari kedua tersangka ini," ujar Teddy dalam nota pembelaannya, Kamis 13 April 2023.

Kemudian, Teddy pun menyinggung bahwa saat sidang pemeriksaan M Nasir dan Janto itu ada seseorang penyidik yang meminta kedua terdakwa itu tetap mengaitkan nama Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram.

"Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir di PN Jakbar ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya 'agar jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya', dan ternyata benar," kata dia.

Maka dari itu, Teddy mengaku tidak kaget ada pernyataan dari Linda yang mengaku sebagai istri sirinya. Pasalnya, ada orang yang ingin menjatuhkan nama baiknya dalam kasus ini.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Bahkan Linda Pujiastuti lebih ngawur mengklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya. Oleh karenanya saya tidak terkejut sama sekali, saya santai saja atas pengakuan Linda Pujiastuti tersebut karena saya sudah dapat informasi atau bocoran sebelumnya," ucapnya.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Sehingga, jenderal bintang dua itu turut memberikan sebuah judul pada pleidoi atau nota pembelaannya 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Sebelumnya, JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya