Salah Satu Pejabat DJKA Pakai Uang Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta untuk THR

KPK sita Rp 2,8 miliar dari OTT proyek pembangunan kereta api.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Salah satu tersangka penerima uang suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api hendak menggunakan uangnya untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dia adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa Harno telah menerima uang suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api sejak rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023. Saat ini, Harno pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis 13 April 2023.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Selanjutnya, Tanak mengatakan bahwa uang yang telah diterima oleh Harno yakni senilai Rp 1,1 miliar. Uang tersebutlah yang rencananya akan dibagikan untuk tunjangan hari raya.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," kata dia.

Sementara itu, sejumlah tersangka yang berperan sebagai penerima uang suap telah menerima uang sebanyak Rp 14,5 miliar. Uang itu merupakan sebagian dari pengadaan proyek pembangunan jalur kereta.

Selanjutnya, dalam operasi tangkap tangan korupsi di proyek pembangunan jalur kereta api, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :

Tersangka Pemberi

1. DIN selaku Direktur PT IPA

2. MUH selaku Direktur PT DF

3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima

1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng

3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng

4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel

5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

KPK sita Rp 2,8 miliar dari OTT proyek pembangunan kereta api.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

KPK pun mempersangkakan tersangka Penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini para tersangka pun langsung menjalani masa tahanan selam 20 hari pertama di rutan KPK.

Sebagai informasi, bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah pada Selasa 11 April 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut membenarkan terkait adanya OTT yang dilakukan oleh KPK itu. Ia mengatakan ada dua lokasi yang terindikasi OTT.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa 11 April 2023.

Namun demikian, Ghufron masih belum menjelaskan lebih jauh OTT yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, sejauh ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara kami masih memeriksa mohon bersabar setelah terang duduk perkaranya kami infokan lebih lengkap," kata dia.

Adapun OTT KPK diduga adanya suap dari pihak swasta kepada PPK terkait paket pekerjaan Track Layout Stasiun Tegal (TLO).

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024