Disebut Sebagai Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Saya Jual Sabu Hanya Demi Uang Rp300 Juta

Teddy Minahasa dalam sidang pleidoi di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat ini tengah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoinya, Teddy merasa heran untuk apa dirinya menjual sabu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Dia mengatakan demikian dalam pleidonya karena dirinya disebut sebagai polisi terkaya. Pun, sidang pleidoi Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Awalnya Teddy mengaku dirinya sudah dalam kondisi ekonomi yang cukup. Ia juga diakui dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 sebagai polisi dengan memiliki harta kekayaan terbanyak di Tanah Air.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Jika saya di-framing media sebagai polisi terkaya versi LHKPN 2022, menurut saya itu karena saya melaporkan apa adanya tentang apa yang saya punya," kata Teddy saat membacakan isi pleidoi miliknya di PN Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Teddy bilang dirinya tertib admininistrasi. Dia mengaku tak menyembunyikan harta yang dimiliki.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

"Saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya saya laporkan pada negara. Aturannya demikian," lanjut Teddy.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy menjelaskan dengan harta yang dimilikinya, ia tak perlu lagi menjual sabu yang hanya bernilai Rp300 juta. Sebab, kata dia, dengan jabatan sebagai Kapolda dan berpangkat Inpektorat Jenderal (Irjen) sudah mencukupi perekonomiannya.

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan kesombongan. Namun, untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi uang Rp300 juta," kata Teddy.

Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya sudah berdarah-darah dalam meniti karirnya.

"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu," lanjut Teddy.

Kemudian, ia juga menyebut dirinya tak pernah merepotkan anak buahnya selama menjabat sebagai Kapolda.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutan terhadap Teddy menyampaikan eks Kapolda Sumbar itu terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba. Peredaran itu diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata JPU dalam membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam berkas tuntutannya, JPU juga menyatakan Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual lalu disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

JPU juga menyatakan terdakwa Dody sudah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Teddy disebut sudah menerima uang Rp300 juta dalam mata uang asing. Uang itu diantarkan langsung ke kediaman Teddy.

Teddy juga disebut JPU sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Menurut JPU, jaksa juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Selain itu, Teddy dalam keterangannya di persidangan juga dianggap berbelit-belit. Tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya