Jokowi Soal RUU Perampasan Aset: Udah Lama Kita Dorong Masa Gak Rampung-rampung

Presiden Jokowi meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berbicara mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tak juga diselesaikan. Kepala Negara, mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

"Kita terus mendorong agar RUU perampasan aset itu segera diselesaikan," kata Presiden Jokowi kepada awak media usai melakukan peresmian Hunian Milenial untuk Indonesia, di Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis, 13 April 2023.

Aksi unjuk rasa kasus korupsi dana desa/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Jokowi menyebut kehadiran Undang-undang Perampasan Aset sangat penting sekali bagi penegakan hukum kasus korupsi di tanah air. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri terkait untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset ini.

"Undang-undang ini penting sekali. Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada Kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau udah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," kata Jokowi

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Menurut Jokowi, bukan kali ini saja dirinya mendorong agar RUU perampasan aset segera diselesaikan. Sudah sejaj beberapa waktu lalu, dirinya menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset ini. "Udah kita dorong, udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," kata Jokowi

Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan informasi mengenai proses Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset salah satu bentuk keseriusan Pemerintah memberantas korupsi.

Mahfud mengatakan, saat ini Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR RI. Proses pembuatan RUU itu, masih ada di DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR, kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato peringatan hari anti korupsi, bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang rancangan undang-undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana," kata Mahfud 

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tunggu Arahan Ketum Parpol

Lima ketua umum parpol saat bertemu Presiden Jokowi di kantor DPP PAN.

Photo :
  • Istimewa

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, sempat didesak oleh Mahfud MD untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun Bambang Pacul menyebut harus mendapat restu dulu dari Ketum Parpolnya untuk mengesahkan RUU itu.

Bambang Pacul sendiri mengaku akan taat apabila ada instruksi dari Megawati untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal itu. 

"Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong, undang-undang perampasan aset dijalanin. Republik di sini nih gampang melaksanakannya nih. Lobinya jangan di sini, pak. Ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Bambang Pacul

"Di sini boleh ngomong galak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, "Pacul berhenti!", Siap. Laksanakan!, ya laksanakan Pak," ujar Bambang Pacul.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024