Imparsial: Negara yang Terapkan Hukuman Mati, Angka Kejahatannya Masih Tinggi

ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Peneliti Senior Imparsial dan juga dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya, Al Araf mengatakan KUHP Baru sejatinya merupakan kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman mati. Sebagai jalan tengah maka dalam KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan. 

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Hal ini harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati, kata dia harus ditolak karena merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi.

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory
Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

“Sistem peradilan hukum kita masih bermasalah sehingga potensi kesalahan dalam menjatuhkan putusan tinggi. Pada tahun 2022 sebanyak 112 negara sudah menghapus hukuman mati, hanya 55 negara yang masih mengatur hukuman mati. Dari 55 negara itu pula hanya 13 yang menjalankan hukuman mati, dan 42 sisanya melakukan moratorium secara praktik,” ujar Al Araf dalam sebuah diskusi, Rabu 12 April 2023. 

Berdasarkan pemantauan Imparsial, telah terdapat 117 vonis mati pada periode pertama pemerintahan Jokowi dan setidaknya 327 vonis mati di periode ke 2 Jokowi. Sejauh ini pemerintahan Jokowi juga sudah mengeksekusi 18 terpidana mati. 

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Al Araf mengatakan, kalau efek jera yang diharapkan dari hukuman mati hanyalah mitos, buktinya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati angka kejahatan tetap tinggi. 

Hukuman mati/Ilustrasi.

Photo :
  • U-Report

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan dalam KUHP baru pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia dimana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan. 

“Oleh karena itu jika merujuk pada original intent pengaturan hukuman mati dalam KUHP yang baru maka setiap orang yang dituntut/ divonis hukuman mati haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup,” kata Taufik.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

Photo :
  • DPR RI
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya