Mukmin Mulyadi, DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai

Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Sumber :
  • sekwan.tanjungbalaikota.go.id

VIVA Nasional - Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi (MM) baru dilantik melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Ternyata, terduga pelaku kasus narkoba dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Mukmin ditetapkan DPO diakui oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Rabu 12 April 2023. Ia mengatakan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, sejak Oktober tahun 2020, lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucap Yemi.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Kasus menjerat Mukmin itu, terungkap dari sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai menggelar unjuk rasa untuk mendesak Polda Sumut, Senin 10 April 2023. 

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report
4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Mendesak Polda Sumut, untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjung Balai berinisial MM.

Menanggapi tuntutan massa, Yemi mengungkapkan sudah mengirim surat panggilan untuk menjalankan pemeriksaan di Direktorat Reserse Polda Sumut, Kamis besok 13 April 2023. 

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," jelas Yemi.

Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Mukmin yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia. Tapi, Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya