Lakukan Pungli di Jembatan Timbang, PNS di Bali Diamankan Polisi
- Maha Liarosh (Bali)
VIVA Nasional - Dua oknum pegawai Kementerian Perhubungan di Bali dicokok tim Saber Polda Bali pada Selasa, 12 April 2023 dini hari. Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) ketika tengah mengutip pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Cekik, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dua orang yang ditangkap merupakan pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik. Modus yang dilakukan dengan meminta dan menerima pungutan tidak sah kepada sopir yang membawa muatan barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan.
Petugas Jaga UPPKB Cekik yang ditangkap yakni, I Gusti Putu Nurbawa sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan Ida Bagus Ratu Suputra selalu staf Lalu Lintas.
Ketua Satuan Tugas Saber Pungli Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso menjelaskan, dari dua pelaku yang diamankan, satu orang berstatus PNS dan satu pelaku lain merupakan tenaga kontrak.
"Jadi para pelanggar yang dimintai uang pungutan ini, merek melanggar tonase, berarti beratnya lebih. Dari hasil pemeriksaan itu, bisa dipetik sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu," kata Arief di Polda Bali, Rabu (12/4/2023).
Dalam pengungkapan itu, kata Arief, petugas melakukan penyamaran sebagai kernet yang menumpang sebuah truk Hino. Karena kernet nantinya akan berhadapan langsung dengan para pengutip pungutan liar tersebut .
Dijelaskan, modus penggiringan dilakukan sejak kendaraan melintasi jembatan timbang. Kemudian petugas meminta kartu uji KIR. Selanjutnya, kendaraan diarahkan untuk parkir di areal UPPKB Cekik Gilimanuk.
Kemudian sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR Kendaraannya di ruang penindakan UPPKB. Di situ, oknum petugas Dishub meminta sejumlah nominal uang di ruang penindakan tersebut.
"Uang itu sebagai pengganti agar tidak dilakukan tilang atau penindakan," kata Arief.
Dalam operasi kedap itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4.578.000 yang ditemukan di dalam laci meja. Kemudian, tas pinggang berisi uang Rp450.000 dan yang tunai Rp 2.200.000 yang diikat dengan karet di mobil salah satu pelaku.
Pelaku melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaiamana perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman pelaku minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
"Sementara para pelaku kita tahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.