KPK Sita Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Kereta Api
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dalam proyek pembangunan kereta api. Dalam penangkapan tersebut, KPK pun berhasil menyita uang senilai Rp 2,823 Miliar.
Adapun sejumlah uang yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan mata uang rupiah dan juga berbentuk dolar.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di KPK, Kamis, 13 April 2023 dini hari.
Selanjutnya, dalam operasi tangkap tangan korupsi di proyek pembangunan jalur kereta api, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :
Tersangka Pemberi
1. DIN selaku Direktur PT IPA
2. MUH selaku Direktur PT DF
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima
1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar
"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," ujar Tanak di KPK
KPK pun mempersangkakan tersangka Penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian para tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Perkertaapian DJKA Jawa Tengah pada Selasa 11 April 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut membenarkan terkait adanya OTT yang dilakukan oleh KPK itu. Ia mengatakan ada dua lokasi yang terindikasi OTT.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa 11 April 2023.
Namun demikian, Ghufron masih belum menjelaskan lebih jauh OTT yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, sejauh ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara kami masih memeriksa mohon bersabar setelah terang duduk perkaranya kami infokan lebih lengkap," kata dia.
Adapun OTT KPK diduga adanya suap dari pihak swasta kepada PPK terkait paket pekerjaan Track Layout Stasiun Tegal (TLO).