Pria Asal Nganjuk Jual Teman yang Hamil untuk Threesome, Ditangkap di Mojokerto

Tersangka TPPO saat dirilis di Markas Polresta Mojokerto.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ M Lutfi Hermansyah

VIVA Nasional – Bejat nian pria berinisial DA (20 tahun) asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ini. Dia menjual teman wanitanya yang tengah hamil ke lelaki hidung belang untuk berkencan bertiga alias threesome. Pada Ramadan ini, DA tetap menjalankan bisnis haramnya itu. DA pun ditangkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota dan kini jadi tersangka.

Pendakian di Gunung Semeru Wajib Gunakan Jasa Pendamping, Ini Penjelasannya

Wakil Kepala Polresta Mojokerto Komisaris Polisi Yuli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi layanan seksual threesome. Penelusuran pun dilakukan di tempat-tempat penginapan pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Di sebuah hotel di Kota Mojokerto, petugas melakukan penggerebekan. Di salah satu kamar, DA, teman wanitanya, dan seorang pelanggan berada melakukan aktivitas seksual bertiga alias threesome. “Tepat pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan didapati pelaku sedang bermain seks secara threesome,” kata Yuli kepada wartawan pada Rabu, 12 April 2023.

Alasan Pendakian Gunung Semeru Dibatasi Hanya 2 Hari 1 Malam

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Selain menangkap pelaku, di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp1,1 juta, dua buah handuk warna putih, seprai warna putih, satu unit ponsel Redmi 9C warna hitam, kantong plastik warna hitam berisi tisu, tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, bra warna hitam, dan celana dalam warna krem.

Gunung Raung di Jawa Timur Erupsi, Abu Tebal Terlihat Membubung Tinggi

Dalam pemeriksaan, DA mengaku biasa menawarkan layanan seks threesome melalui aplikasi percakapan Facebook dan WhatsApp. Tarif yang dipatok ke lelaki hidung belang Rp1,5 juta sekali main. DA dan pelanggan sepakat dan berjanji bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto.

Kepada pelanggan, DA meminta pembayaran uang muka sebesar Rp1,1 juta terlebih dahulu dan biaya transpor Rp100 ribu untuk teman wanitanya dari Surabaya ke Kota Mojokerto. Uang transpor ditransfer lebih dahulu. Sementara uang Rp1,1 juta diserahkan pelanggan ke DA ketika bertemu di hotel. Sisanya setelah bermain threesome.

Ketiganya kemudian melakukan kegiatan seks threesome. Belum selesai, polisi datang melakukan penggerebekan. Semuanya kemudian digiring ke Markas Polresta Mojokerto dan diperiksa. DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yuli mengatakan, tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya