Hati-hati, Pencarian Benda Kuno di Jambi Secara Ilegal Dendanya 1 Miliar
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Nasional - Pencarian benda kuno cagar budaya abad ke 12 bisa dipenjara 10 tahun hingga denda 1 miliar rupiah dan bagi para penambang agar selamat dari jeratan hukum disarankan harus menjauhi serta melindungi pelestarian cagar budaya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Novie Hari Putranto.
Ia menegaskan bagi penambang benda kuno cagar budaya secara ilegal bisa dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 1 miliar.
"Penambangan benda-benda kuno di Suak kandis sangat tidak diperbolehkan dan karena bisa dijerat hukuman yang sesuai dengan undang-undang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Novie menyebutkan sebelumnya peninjauan telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi (Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V) bersama Camat dan Polsek Kumpeh pada 25 Juni 2022 untuk meninjau informasi pencarian objek cagar budaya di aliran Sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Kita juga menghimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 26 ayat 4, Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya.
"Ketentuan pidananya UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 103, Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun," ujarnya.
Novie menegaskan, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait kewenangan pemerintah daerah maka, pada 5 Desember 2022, Pj Bupati Muaro Jambi telah membentuk Tim Pelestarian Objek DIduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi dengan surat Keputusan Bupati Muaro Jambi No 621/Kep. Bup/DISDIKBUD/2022.
"Dengan tugas antara lain, Menyampaikan masyarakat untuk menyelamatkan barang-barang purbakala yang ditemukan dan melaporkan kepada pemerintah yang berwenang mengawasi barang purbakala baik di darat dan air tepatnya wilayah Muaro Jambi," tuturnya.
Sementara itu, Polres, Polsek, Koramil, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V juga melakukan sosialisasi larangan Pencarian Cagar Budaya atau Objek Cagar Budaya di Kantor Kecamatan Kumpeh dengan narasumber dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
"Pada tanggal 29 Desember 2022, tim pelestarian cagar budaya Kabupaten Muaro Jambi melakukan pengawasan pencarian tanpa izin objek cagar budaya di aliran Sungai Batanghari Kelurahan Tanjung, Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi dan mendapatkan 1 orang untuk dimintain keterangan terkait pencarian tanpa izin objek diduga cagar budaya dan barangnya dilakukan kajian identifikasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V," tegasnya.
Hasil Kajian identifikasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dari jumlah 695 benda sebagian besar merupakan objek yang diduga cagar budaya yang perlu dilestarikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Di daerah Kecamatan Kumpeh memliliki potensi objek diduga cagar budaya baik di darat dan di air antara lain Situs Sogo, Situs Sematang Pundung, Situs kantor dagang (loji) pada masa VOC dan Sungai Batangharai pada Muara Kumpeh, maka Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi membentuk tim pendataan objek diduga cagar budaya dan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi segera menetapkan potensi di Kecamatan Kumpeh sebagai Cagar Budaya," katanya.