Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI: Kuat Maruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.Â
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.Â
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo sebagai hukuman yang wajar. Ia juga menegaskan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.Â
Selain itu, Singgih juga menyebut hukuman mati diberikan sebagai salah satu shock therapy atau efek jera bagi Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga turut menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri dari Ferdy Sambo itu tetap dihukum pidana 20 tahun penjara.
Kemudian, juga menolak memori banding dari terdakwa Ricky Rizal. Dalam sidang putusan banding ini, Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara.